Assalaamu’alaikum Wr Wb,
Ustadz to the point aja, saya ingin bertanya tentang bagaimana sebenarnya prosesi pinangan dan pernikahan secara islami? khususnya jika dilihat secara syariah, hijab, maupun kondisi pihak pria dan wanita? Apakah hukum adat tetap dilaksanakan, atau ditinggalkan? lalu bagaimana sebenarnya posisi hukum adat dan agama tersebut? Apakah hukum adat dan agama itu berjalan sendiri-sendiri atau dapat berjalan bersama-sama? jika dua-duanya dilaksanakan, apakah hal itu tidak menimbulkan bid’ah, musyrik, mubazir, dan tidak sesuai syariah? Lalu bagaimana caranya, jika kita ingin tetap melaksakan segalanya berdasarkan syariah, tetapi tetap tidak meninggalkan hukum adat dengan pertimbangan bahwa adat itu sulit dihapuskan?
Jawaban
Assalaamu’alaikum Wr Wb,
Yang anda katakan “to the point saja” jawabannya tak bisa “to the point” sebab jika benar-benar ingin dijawab lengkap maka jawaban kami sudah cukup untuk membuat sebuah buku. Dengan kata lain, meskipun pertanyaan anda singkat, namun jawabannya justru panjang lebar dan tinggi besar. Tapi kami akan berusaha menjawabnya, meskipun sebenarnya akan lebih mudah jika para netters meberikan kami pertanyaan yang lebih detil yang berarti jawabannya tak panjang lebar tinggi besar.
1. Jika anda bertanya di mana letak posisi hukum adat di banding hukum agama dalam pernikahan, maka sebenarnya dalam hal apapun hukum adat yang tidak berlandaskan hukum agama kedudukannya jauh di bawah hukum agama. Memang Islam membolehkan pengambilan hukum adat sebagai tata laksana tingkah laku dalam masyarakat, tetapi jika hukum buatan manusia turun temurun tersebut bertentangan dengan hukum Islam dari Allah….. maka ia tak boleh dilaksanakan, alias dibuang saja.
2. Hukum adat yang tidak bertentangan dengan agama bisa saja tetap digunakan dalam upacara pernikahan, misal acara permintaan maaf dan restu kedua mempelai ke pihak orangtua kedua pihak, atau acara pemberian nasehat dari sesepuh keluarga besar, sampai acara injak telur (asalkan telurnya dibungkus plastik sehingga masih bisa dimanfaatkan)… tak apa dijalankan. Hukum segala sesuatu asalnya mubah (boleh) kecuali yang sudah dilarang.
3. Hukum adat yang jika dilaksanakan terpaksa melanggar hukum Allah misalnya menjadi mubazir atau syirik…..maka kedudukannya menjadi haram (tidak mubah lagi) dan karenanya tidak boleh dilaksanakan. Namun jika masih ingin dimodifikasi dan tidak mengandung niat kemaksiyatan (misal sesajen), maka bisa saja dikompromikan.
4. Kedudukan soal hijab dalam upacara nikah maupun walimah tidak kaku. Masalah ini sebenarnya berada dalam lingkup masalah tata krama pergaulan dalam Islam. Dalam pesta walimah bisa saja tamu dipisah menurut jenis kelamin, namun jika hal itu malah merepotkan tamu dan menimbulkan fitnah lain semisal hebohnya pihak keluarga besar, maka sebaiknya tak usah dipaksakan. Hanya saja di budayakan agar tamu pria dan wanita tak sampai terpaksa berdesak-desakan yang menyebabkan mereka terpaksa senggol-senggolan. Dalam pergaulan kita sehari-hari kita tokh tak bisa memaksakan bis memisahkan tempat duduk penumpang? Juga di ruang tunggu bandara, meskipun tempat duduk dipisah namun ruang bandara tetap menyatu (di negara arab tertentu demikian).
5. Sinergi hukum adat dalam masyarakat Islam dan dalam tata hukum Islam adalah bahwa Allah sendiri membolehkan hukum atau aturan main manusia tetap berlaku selama tidak mengambil hak-hak Allah. Misalnya hukum adopsi yang membuat anak angkat memakai nama ayah angkat dan melupakan nama ayahnya sendiri, ini tak bisa dibenarkan karena Allah mengajarkan kepada manusia bahwa nasab (asal-usul keturunan) adalah hal penting yang tak boleh diganti dan dipalsukan. Misalnya juga hukum poligami yang mau mengatur hak gaji istri pertama dan istri kedua, dibolehkan, agar pelaksanaan keadilan bisa terlaksana. Tetapi tidak boleh negara melarang pegawai negrinya yang mau poligami.
6. Dalam tata hukum sebuah masyarakat Islam, hukum adat masuk sebagai pertimbangan setelah hukum Allah diketahui tak ada mengatur hal itu. Misalnya aturan main atau undang-undang lalu lintas yang sama-sama hukum buatan manusia seperti juga hukum adat.
7. Pertimbangan bisa diterima atau tidaknya hukum buatan manusia adalah (1) apakah tidak ada hukum Allah yang mengatur hal itu, jika tidak ada maka berarti terbuka jalan untuk aturan buatan manusia mengisi ruang tsb, dan itu berarti Allah memang menyediakan hal tsb sebagai ruang untuk kretifitas manusia. (2) Bisa dipakai atau tidaknya sebuah aturan (setelah pertimbangan nomor satu tadi) adalah dengan melihat manfaat mudharatnya. Yang lebih manfaat harus didahulukan dari yang kurang manfaat, dan jika pilihannya antara mengambil manfaat atau menjauhi mudharat maka pilihan yang harus didahulukan adalah menjauhi mudharat lebih dahulu.
8. Sebenarnya masih banyak sekali yang harus diterangkan tetapi kami khawatir anda dan netter akan lelah atau bosan sebab sejujurnya saja materi bahasan ini bisa masuk 1 semester pembahasan atau bahkan lebih. Namanya perbandingan hukum, atau bisa juga masuk ke ilmu kaidah fikih dan lain-lain.
9. Kesimpulan singkat unutk anda: tinjau dulu hukum adat yang mana yang anda maksud dan apa manfaat mudharatnya dan bagaimana pelaksanaannya serta bagaimana hubungan hal tsb dengan hukum Allah yang ada. Wallahua’lam bishshowwaab
Wassalaamu’alaikum Wr Wb
Ust. Ihsan Tanjung dan Ustazah Siti Aisyah Nurmi